Mengetahui Kisah Sejarah Guillotine, Alat Pengal Kepala Manusia Untuk Eksekusi Mati
Jakarta - Sejarah alat penggal kepala manusia, atau lebih dikenal dengan disebutan
guillotine, diketahui terakhir kali digunakan sebagai alat eksekusi mati
pada 10 September 1977 di Prancis. Korban terakhir dari alat tersebut
adalah Hamida Djandoubi, imigran asal Tunisia yang menjadi terlibat aksi
pembunuhan. Hamida dieksekusi di Penjara Baumetes, Marseille, Prancis.
Guillotine sendiri meraih puncak ketenaran pada masa-masa Revolusi
Prancis (1789 - 1799). penamaan guillotine sendiri dinamai sesuai nama
ahli fisika asal Prancis, Joseph-Ignace Guillotin, sebagai pengusul
penggunaan alat untuk eksekusi mati terebut.
Sebagai catatan, Guillotin bukanlah sosok penemu dari alat eksekusi mati
tersebut. Bahkan, dalam biografinya tertulis jika ia mengatakan bahwa
dirinya sangat menentang hukuman mati. Guillotine justru ditemukan oleh
Antoine Louis. seorang dokter bedah yang berasal dari Metz, Prancis.
Munurut sejarahnya, alat eksekusi serupa sudah digunakan di Irlandia dan Inggris. Menurut pandangan Guillotin, cara eksekusi mati seperti ini adalah yang paling manusiawi ketimbang teknik penggantungan atau ditembak.
Sebagai bahan percobaan, pada 25 April 1792, guillotine digunakan pada
mayat. Sedangkan untuk korban pertama alat ini adalah seorang pria yang
tidak diketahui identitasnya yang dieksekusi ketika Revolusi Prancis
berlangsung.
Sepanjang Revolusi Prancis, sekitar lebih dari 10 ribu orang kehilangan
menjadi kepalanya guillotine. Korban paling tenar dari alat eksekusi ini
adalah pasangan Raja dan Ratu Prancis, Louis XVI dan Marie Antoinette.
Marie Antoinette tercatat dieksekusi pada 16 Oktober tahun 1793 di Place
de la Concorde, sekitar dua pekan sebelum ulang tahunnya ke-38. Jenazah
Marie kemudian disemayamkan di pemakaman Madeleine bersama tubuh
suaminya yang dieksekusi lebih dulu pada 21 Januari tahun 1793.
Penggunaan guillotine terus berlanjut khususnya di Prancis pada abad
ke-19 hingga 20, hingga pada akhirnya alat tersebut berhenti memakan
korban pada tahun 1977. September 1981, hukuman mati tidak diperbolehkan
di Prancis. Dengan demikian, penggunaan guillotine sebagai alat
eksekusi mati benar-benar dihentikan.
Meskipun sudah tidak digunakan lagi, ketenaran guillotine masih
terbilang tinggi di Prancis. Bahkan, namanya digunakan untuk nama sebuah
pub, La Guillotine.
Selaras dengan keangkeran alat eksekusi mati tersebut, bar ini mempunyai ruangan kecil yang dinamai Le Caveau des Oubliettes yang berarti "gua bagi mereka yang terlupakan". Tempat ini adalah tempat para tawanan yang menanti hukuman pancung menggunakan guillotine.
Komentar
Posting Komentar