Pengguna Mobil Listrik Tak Selamanya Akan Kebal Aturan Ganjil Genap

Jakarta - Mobil listrik merupakan salah satu jenis kendaraan yang kebal aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Ini menjadi insentif non fiskal yang diberikan oleh Pemprov DKI untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, sejalan dengan Perpres 55/2019.

Tujuan akhirnya selain membangun ekosistem penggunaan sarana transportasi yang ramah lingkungan, juga membuat kualitas udara di ibu kota semakin baik.

Namun terlepas dari aturan ganjil genap yang kini ditiadakan akibat kondisi pandemi, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga memberikan pandangan apabila populasi mobil listrik semakin meningkat, tetap harus ada persiapan kebijakan pembatasan agar Jakarta tidak macet.

"Karena secara teknis tetap menggunakan ruang jalan yang sama, sementara kapasitas jalan tidak banyak bertambah. Artinya kalau semua warga DKI pakai kendaraan listrik, tetap akan macet cuma bedanya nggak ada suaranya," jelasnya dalam diskusi online oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta belum lama ini.

Tambah Joga bisa berupa ganjil genap, agar lalu lintas tetap bisa dikendalikan. Sejalan dengan itu, juga mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal apabila nomor pelatnya tidak sesuai tanggal ganjil genap.

"Dalam konsep tata ruang kota (apabila tidak dibatasi) akan tetap menjadi kemacetan cuma lalu lintasnya tidak berisik," lanjutnya.

Untuk menuju kebijakan tersebut, Joga juga mengatakan harus ada persiapan penyediaan lahan parkir yang tertata. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses sarana dan prasarana transportasi umum.

"Maka dari itu perlu ketegasan pemerintah pusat dan DKI juga bisa mencontoh, pada tahun berapa kendaraan listrik benar-benar dioptimalkan secara maksimal, artinya punya tahun jelas. London misalnya, punya target 2030 seluruh kendaraan akan berbasis listrik," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan mengupayakan aturan untuk seluruh jenis kendaraan di ibu kota, termasuk yang berbasis baterai.

"Tentu pembatasan tetap dibutuhkan, saat ini kami memberikan insentif bebas ganjil genap karena populasinya masih sedikit, demikian pula masuk lokasi parkir yang dikelola pemerintah DKI gratis, kemudian membebaskan pajak BBN (Bea Balik Nama) saat pembelian," katanya.

Tambah Syafrin dalam rangka mengatasi kemacetan, selain ganjil genap juga akan diberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) secara bersamaan. Saat ini tahapannya masih dalam proses studi implementasi pola penarikan tarif, agar terintegrasi moda transportasi.

"Kami harapkan pergerakan warga di kawasan Bodetabek yang masif masuk Jakarta ini dari kendaraan pribadi beralih ke layanan angkutan umum," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengetahui Kisah Sejarah Guillotine, Alat Pengal Kepala Manusia Untuk Eksekusi Mati

Mengetahui Kisah Kehidupan Warga Surabaya Pada Tahun 1850 an, Belum Ada Penerangan Jalan

Kisah Akhir Dari Pertempuran Inggris di Surabaya